Rabu, 16 Januari 2013

Tertipu saat Belanja Online? Hadapi Dengan Tenang

Mungkin kita semua sudah hampir bisa dikatakan pernah mendengar atau  bahkan mengalami transaksi belanja online. Yaitu proses pembelian barang yang dilakukan lewat website atau forum. Meskipun dengan kemudahan seperti ini, jangan dikira tidak ada risiko. Risiko terbesar adalah anda menjadi korban penipuan saat transaksi belanja online. Modusnya macam-macam, ada yang menggunakan gambar orang lain untuk barang yang ditawarkan, ada yang menggunakan alamat dan nomor rekening palsu lalu setelah uang dikirim barang tidak dikirim. Ada juga yang model mempermainkan pembeli dengan melibatkan pihak ketiga seolah-olah kita salah transfer uang ke suatu rekening dan diminta untuk transfer dulu sebelum uang tersebut dikembalikan, dan sebagainya.

Nah, sebenarnya semuanya bisa kita antisipasi asalkan kita tetap hati-hati, tetap menggunakan akal sehat saat bertransaksi, dan mencari refensi sebanyak-banyaknya tentang penjual. Jika perlu dilacak dulu keberadaannya sampai di darat. Nah apabila memang tindakan antisipasi sudah dilakukan tetapi tetap saja tertipu, berikut ini ada cara yang bisa ditempuh meskipun tidak menjamin 100% uang bisa kembali.

Satu-satunya cara yang saat ini dianggap paling efektif adalah dengan BLOKIR REKENING Penipu. Apabila anda tertipu, dan sudah yakin tertipu (pastikan benar-benar sudah terbukti bahwa anda tertipu), lakukan hal berikut untuk proses blokir rekening.

1. Pergi ke kantor Polisi, minta buat surat BAP laporan korban penipuan. Juga minta SKCK.

2. Pergi Bank rekening penipu (misal BCA, Mandiri atau lainnya), Ke Costumer Service untuk minta pemblokiran, dengan membawa dokumen berikut:
- surat BAP laporan penipuan dari polisi.
- Print Out transaksi pada situs atau forum jual beli tersebut (beserta bukti-bukti lain)
-  SKCK (biasanya diminta)
-  Kartu Keluarga Asli
-  Bawa materai untuk formulir laporan dsb (bawa 3 lembar materai 6.000)
-  TS bawa Pengacara (kalau perlu)
Nah setelah proses blokir rekening dikabulkan,Penipu tidak akan bisa menarik uang dari rekening tersebut ataupun lain-lainnya kecuali ada pencabutan blokir rekening dari Anda.

Jika blokir rekening tidak membuat jera Penipu, bawa kasus nya ke Pengadilan (penjara)

Semua biaya data di bank.. GRATIS
 
Semoga Bermamfaat

0 komentar:

Posting Komentar